INDRAGIRI HILIR, POJOK.CO - Keluarga Bunga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas laporan dugaan pemerkosaan yang kini ditangani Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Ayah Bunga berharap perkara tersebut ditangani secara serius, transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti. Ia meminta seluruh keterangan dalam laporan anaknya didalami serta pihak-pihak terkait diperiksa sesuai ketentuan hukum.
"Kami hanya meminta keadilan. Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengusut perkara ini sampai terang. Sebagai orang tua, saya ingin hukum benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian kepada anak saya," kata ayah Bunga.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan tersebut diterima Polres Inhil pada 17 September 2026. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dokumen kepolisian, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Jalan Baharuddin Yusuf, Tembilahan, pada 24 Agustus 2026. Seorang pria berinisial AG tercantum sebagai pihak terlapor.
Dalam uraian laporan polisi, Bunga menerangkan bahwa dirinya awalnya pergi menuju Tembilahan untuk mengurus dokumen kependudukan. Dalam perjalanan, Bunga kemudian bertemu AG, yang menurut keterangannya merupakan kenalan ayahnya.
Berdasarkan keterangan Bunga yang dituangkan dalam laporan polisi, perjalanan tersebut kemudian berakhir di sebuah hotel di Tembilahan.
Di tempat tersebut, Bunga mengaku mengalami tindakan seksual secara paksa yang disertai kekerasan dan ancaman. Dalam laporannya, Bunga juga menerangkan mengalami rasa sakit dan pendarahan setelah kejadian.
Bunga juga mengaku mendapat perkataan bernada ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Seluruh uraian tersebut merupakan keterangan pelapor sebagaimana dituangkan dalam laporan kepolisian. Keterangan itu masih menjadi bagian dari proses hukum dan harus diuji serta dibuktikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Bunga akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang disebut dialaminya kepada sang ayah pada 14 September 2026. Keluarga kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Inhil untuk diproses secara hukum.
Penanganan laporan tersebut berlanjut. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 22 September 2026, Satreskrim Polres Inhil menyatakan laporan dugaan tindak pidana tersebut telah diterima dan akan dilakukan kegiatan penyelidikan.
Dalam SP2HP, polisi menunjuk IPDA Fanza Adiba Putra, S.Tr.I.K., Kanit IV Satreskrim Polres Inhil, bersama tim untuk menangani perkara tersebut.
Keluarga Bunga berharap proses penyelidikan berjalan hingga perkara menjadi terang. Mereka meminta penyidik mendalami keterangan para pihak, saksi, bukti maupun petunjuk lain yang berkaitan dengan laporan tersebut.
"Anak saya sudah berani bicara dan menempuh jalur hukum. Kami sebagai keluarga akan terus mengawal proses ini. Kami tidak meminta lebih, kami hanya meminta keadilan dan proses hukum yang sebenar-benarnya," ujar ayah Bunga.
Menurut keluarga, keberanian Bunga membawa persoalan tersebut ke jalur hukum bukan perkara mudah. Karena itu, keluarga berharap Bunga memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung, terutama berkaitan dengan dugaan ancaman yang turut disebutkan dalam laporan kepolisian.
Keluarga juga meminta proses hukum berjalan tanpa intervensi dan seluruh fakta dibuka seterang-terangnya melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami percaya kepada kepolisian. Yang kami minta hanya satu, usut sampai terang dan tegakkan hukum berdasarkan fakta serta alat bukti. Jika memang terbukti ada tindak pidana, kami berharap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas ayah Bunga.
Hingga berita ini ditulis, AG masih berstatus sebagai pihak terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah. Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan proses peradilan.
Jurnalis masih berupaya meminta konfirmasi kepada AG atau pihak yang mewakilinya untuk memberikan ruang hak jawab. Jurnalis juga berupaya memperoleh keterangan terbaru dari Polres Inhil terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Sumber : Andalan.co
