Pencarian

Diduga Palsukan Tanda Tangan dan Kop Surat Desa, Oknum Kadus di Inhil Terseret Kasus Surat Tanah 14 Hektar

INHIL, POJOK.CO  – Seorang Kepala Dusun (Kadus) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen surat tanah seluas kurang lebih 14 hektar. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah pihak menemukan kejanggalan pada tanda tangan serta kop surat desa yang tercantum dalam dokumen dimaksud.

Informasi awal diperoleh dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut, dalam surat tanah tersebut terdapat tanda tangan yang diduga dipalsukan, mulai dari tanda tangan Kepala Desa, Ketua RT, hingga penggunaan kop surat resmi desa.

“Dari penelusuran kami, tanda tangan dan kop surat itu tidak sesuai dengan dokumen resmi desa. Ada indikasi kuat dipalsukan,” ujar sumber tersebut.

Tak hanya itu, pemalsuan dokumen tersebut juga diduga terjadi bukan di wilayah administrasi desa tempat Kadus tersebut bertugas, melainkan di desa tetangga yang berbatasan langsung.

Saat dikonfirmasi, Kadus berinisial A mengakui bahwa tanda tangan Kepala Desa dalam surat tersebut ia buat sendiri. Namun, hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut terkait alasan dan dasar pembuatan dokumen tersebut.

Sementara itu, Ketua RT yang namanya tercantum dalam surat tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait lahan yang dimaksud.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh perangkat desa. Mereka memastikan bahwa kop surat dan nomor registrasi yang tertera dalam dokumen tersebut tidak terdaftar dalam administrasi resmi desa.

“Nomor surat itu tidak ada dalam buku agenda surat keluar desa. Artinya, surat tersebut bukan dokumen resmi yang pernah kami terbitkan,” ungkap salah seorang perangkat desa.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat karena menyangkut legalitas kepemilikan lahan dalam skala cukup luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah hukum yang akan ditempuh.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna memastikan keabsahan dokumen serta mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari.

(AY)