POJOK.CO - Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir berinisial FAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana alam banjir bandang. Bantuan senilai Rp 1,5 miliar tersebut bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Richard Simaremare menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. “Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” katanya, Senin (22/12/2025).
Richard menyebutkan, total anggaran bantuan yang dikelola mencapai Rp 1.515.000.000. Berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 516.298.000. “Bahwa telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000,” ujarnya.
Bantuan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, pada tahun 2023. Namun, tersangka diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari rencana awal berupa bantuan tunai melalui transfer langsung menjadi bantuan barang.
Dalam pelaksanaannya, tersangka menunjuk Badan Usaha Milik Desa bersama Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa persetujuan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Selain itu, tersangka diduga meminta penyisihan dana sebesar 15 persen dari nilai bantuan untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata Richard.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, FAK ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan. “Terhadap tersangka FAK dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat. Kemudian, tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.
(***)
