Pencarian

Bupati Inhil Herman Dihadirkan Sidang Korupsi Baznas

PEKANBARU, POJOK.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Inhil yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (9/1/2026).

Herman diperiksa sebagai saksi setelah namanya tercantum dalam berkas pemeriksaan hingga surat dakwaan perkara korupsi yang menjerat terdakwa Arsalim.

Dalam perkara tersebut, Arsalim yang menjabat sebagai Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi, dan Umum Baznas Inhil didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp675,5 juta, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

JPU mendakwa Arsalim selaku penyedia isi Paket Premium Ramadan Tahun Anggaran 2024 melakukan pembelian sejumlah item paket tanpa dilengkapi surat penunjukan maupun perjanjian kerja sama. Selain itu, terdakwa juga tidak berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Baznas.

Berdasarkan laporan pembukuan Toko Z terkait pengadaan Paket Premium Ramadan Baznas Inhil Tahun Anggaran 2024, total pembelian item paket tersebut mencapai Rp1,3 miliar. Dari kegiatan itu, terdakwa didakwa mengambil keuntungan di luar ketentuan isi paket dengan selisih sebesar Rp326,5 juta.

Sementara itu, almarhum M Yunus Hasby dalam perkara ini turut didakwa memperkaya diri bersama Arsalim sebesar Rp348,9 juta. Dengan demikian, keduanya dinilai telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp675,5 juta sesuai hasil audit BPKP Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, Arsalim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU juga disebutkan bahwa serah terima Paket Premium Ramadan ditandatangani pada April 2024 oleh almarhum M Yunus Hasby dan disaksikan oleh Bupati Herman, yang saat itu masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Inhil.

JPU mengungkapkan bahwa Baznas Inhil tidak menyalurkan langsung paket tersebut kepada penerima, melainkan meminta Pemerintah Kabupaten Inhil untuk menyalurkannya. Namun, data penerima paket tidak pernah diserahkan kepada Pemkab Inhil.

Akibatnya, penyaluran sebanyak 886 paket Premium Ramadan dinilai tidak tepat sasaran karena tidak diberikan kepada asnaf fakir dan miskin. Penerima paket tidak mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan Dinas Sosial Inhil, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Tanggapan Saksi : 

Dikutip Tribunpekanbaru. Menanggapi hal tersebut, Herman kembali menegaskan bahwa tanda tangan itu bukan miliknya.

Herman juga menyampaikan bahwa sejak tahap penawaran hingga penitipan paket Premium Ramadan, tidak pernah ada pertemuan langsung antara dirinya dengan pihak Baznas yang berkaitan dengan administrasi kegiatan.

Ia mengaku tidak terlibat dalam penentuan penerima bantuan maupun mekanisme pendistribusian paket. Program Paket Premium Ramadan itu, menurut Herman, baru diketahuinya dari sejumlah pengurus Baznas Inhil saat dirinya melakukan safari Ramadan, ketika masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Inhil.

Menurut Herman, dalam sejumlah pertemuan dengan pengurus Baznas, termasuk almarhum M. Yunus Hasby, ia beberapa kali mempertanyakan tujuan serta penggunaan dana zakat yang dihimpun dari masyarakat. Hal itu dilakukannya untuk memastikan dana umat benar-benar digunakan bagi kepentingan mustahik dan program yang jelas.

Terkait Program Paket Premium Ramadan, Herman menyebut kegiatan tersebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Bupati Indra Mukhlis Adnan.

“Disampaikan kalau tidak ada, nanti masyarakat bertanya,” kata Herman.

Ia menambahkan, program tersebut pada prinsipnya bertujuan membantu masyarakat selama Ramadan, khususnya di wilayah yang sulit dijangkau. Meski demikian, Herman menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam perencanaan, pengambilan keputusan, maupun pelaksanaan teknis program, termasuk penentuan objek penerima bantuan.

Herman juga menjelaskan bahwa selama Ramadan dirinya lebih banyak berkeliling wilayah Inhil untuk safari Ramadan dan hanya sekali kembali ke kediaman. Oleh karena itu, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci alasan penitipan paket di rumah dinas maupun dasar hukum yang digunakan.

Selain Herman, JPU juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Heru selaku pengawal Pj Bupati Herman, Polter selaku Kabid Kebersihan di DLHK Inhil, serta Yusra selaku Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Inhil.

Dalam keterangannya, Heru menjelaskan bahwa dirinya pertama kali mengetahui adanya penitipan Paket Premium Ramadan setelah dihubungi oleh M. Yunus Hasby. Namun, panggilan itu tidak sempat terjawab karena ia sedang mendampingi kegiatan safari Ramadan bersama Pj Bupati.

Menurut Heru, paket Premium Ramadan kemudian diantarkan menggunakan truk ke kediaman bupati pada malam hari, sekitar tanggal 1 hingga 2 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, almarhum M. Yunus Hasby disebut datang langsung mengawal pengantaran paket tersebut.

Heru menyatakan tugasnya hanya membantu mengamankan dan mengawal barang yang dititipkan, tanpa mengetahui secara pasti jumlah keseluruhan paket yang akan disalurkan. Namun, berdasarkan penghitungan yang dilakukannya, jumlah paket yang dititipkan di kediaman Pj Bupati sekitar 2.466 paket, meskipun sebelumnya ia mendapat informasi total paket mencapai 3.000 paket.

Terkait administrasi, Heru menyebut tidak ada berita acara penitipan yang ditandatangani saat penyerahan paket. Ia juga menyatakan pihak Baznas tidak menyerahkan daftar penerima pada saat penitipan.

Menurut Heru, permintaan dari Ketua Baznas saat itu hanya agar penerima paket difoto bersama paket yang diterima sebagai dokumentasi penyaluran. Data penerima berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga baru diminta setelah paket selesai disalurkan, bukan ketika penitipan dilakukan.

Heru menambahkan, dalam praktiknya paket-paket tersebut dibawa langsung oleh pihak penerima untuk disalurkan ke wilayah masing-masing, tanpa disertai berita acara maupun daftar penerima yang diverifikasi di awal.

Seluruh dokumentasi foto penyaluran yang berhasil dikumpulkannya kemudian disimpan dalam satu folder Google Drive. Heru mengaku telah menyerahkan akses dokumentasi tersebut kepada pihak terkait dan menegaskan sejak awal tidak pernah ada jaminan atau kepastian mengenai keabsahan data penerima paket.

(Ay)