INHIL, POJOK.CO – Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di sebuah kamar kos di wilayah Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu (29/3/2026) malam.
Pelaku diketahui bernama Adrilan Marsuti alias Andre (31), warga Tembilahan. Ia ditangkap sekitar pukul 20.05 WIB di Jalan Sederhana Gang H. Nawawi, Kelurahan Tembilahan Hulu.
Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa, SH, MH melalui Unit Reskrim menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 29 Maret 2026.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kamar kos milik Haji Arif yang berlokasi di Jalan Pelajar Gang Perahu, Kelurahan Tembilahan Hulu.
Korban dalam kejadian ini adalah Nuraini alias Aini (17), seorang pelajar yang tinggal di kamar kos tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia baru terbangun dari tidur dan mendapati pelaku sudah berada di dalam kamar kosnya. Korban yang terkejut kemudian melihat pelaku menutup pintu kamar dan mengatakan, “abang turun ke bawah dek.”
Setelah pelaku keluar dari kamar, korban memeriksa tas sekolah miliknya dan mendapati uang sebesar Rp1.300.000 yang sebelumnya disimpan di dalam tas tersebut sudah hilang.
Korban kemudian keluar dari kamar dan melihat pelaku telah meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,3 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Tembilahan Hulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tembilahan Hulu memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Fitrianto, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan serta didukung barang bukti dan petunjuk, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim kemudian melakukan pencarian dan kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil diamankan di wilayah Tembilahan Hulu.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tas ransel hitam, jaket sweater hitam, celana abu-abu, dompet hitam, uang tunai Rp123 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat Street BM 3544 GAV serta rekaman CCTV dalam flashdisk.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

