TANJUNG BATU KOTA, POJOK.CO —Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu telah melakukan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam penyelesaian perkara tindak pidana Laka lantas.
sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan mengedepankan nilai kemanfaatan hukum bagi masyarakat, yaitu melakukan pemulihan pada keadaan semula.
Penerapan Restorative Justice ini dilakukan atas nama Tersangka BURHANUDDINSYAH Bin M. DAUD yang disangka melanggar Kesatu: Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Kedua: Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berdasarkan amanat Undang-Undang dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang PelaksanaanPenghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 2453/E/EJP/09/2022 tentang Pengendalian dan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice (RJ).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menyampaikan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan karena telah terpenuhinya seluruh syarat Restorative Justice, antara lain : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,Telah adanya kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan tersangka dan Tersangka telah menyalurkan santunan kepada pihak korban serta Tersangka bersedia melaksanakan kerja sosial sebagai marbot Masjid Qauman Tanjung Batu selama 2 (dua) bulan.
“Pendekatan Restorative Justice ini menempatkan hukum tidak hanya sebagai sarana penghukuman, tetapi juga sebagai upaya pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Kacab Jari Tanjung Batu juga menjelaskan dalam kasus ini korban telah menerima permohonan maaf tersangka yang sudah dituangkan dalam berita acara perdamaian.
"kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai dan tanpa syarat,” ujar Dr. Hengky F. Munte.

