Pencarian

Diduga Libatkan Sejumlah SPBU, Polisi Bongkar Praktik Penyelewengan Solar Subsidi di Kempas Inhil, Tiga Orang Jadi Tersangka

INDRAGIRI HILIR – Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar di Kecamatan Kempas, Kamis (22/10/2026). Tiga pria, yakni AP (39), W (40), dan WAS (20), ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yang saling berkaitan.

Pengungkapan dilakukan Unit Tipidter di kawasan Blok B1, Jalan Lintas Samudera, Desa Rumbai Jaya, sekitar pukul 16.45 WIB, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat.

Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam pembelian solar bersubsidi dari sejumlah SPBU, penampungan menggunakan jerigen, serta penjualan kembali dengan harga lebih tinggi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 jerigen biosolar, satu mobil Mitsubishi L-300, satu dump truck, telepon genggam, selang, timbangan, corong minyak, terpal, dan sejumlah barcode.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, AP diduga berperan mengumpulkan solar untuk dijual kembali. Sementara W diduga memesan 20 jerigen solar kepada AP, sedangkan WAS diduga memindahkan solar dari tangki dump truck ke jerigen untuk diperjualbelikan.

Dalam dua perkara tersebut, AP ditetapkan sebagai tersangka bersama W pada perkara pertama, serta bersama WAS pada perkara kedua.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.

Polisi masih mendalami asal-usul solar, alur transaksi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan ahli migas serta jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.