Pencarian

KKSS Inhil Gandeng Advokat Zainudin Acang, Keluarga Egi Diharapkan Mendapat Kepastian Hukum

INDRAGIRI HILIR, RIAU, POJOK. CO— Penanganan kasus kematian Egi di Desa Pasengrahan, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menjadi perhatian organisasi masyarakat Sulawesi Selatan di daerah tersebut.

Badan Pengurus Daerah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPD KKSS) Inhil mempercayakan pendampingan hukum perkara tersebut kepada advokat Zainudin Acang dan Partner.

Langkah ini mendapat apresiasi dari Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan (IPSS) Kabupaten Inhil. Ketua IPSS Inhil, Pitrawir Armadani, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan KKSS dalam mengawal proses hukum kasus yang menimpa almarhum Egi.

Menurut IPSS, pendampingan hukum diharapkan menjadi bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap keluarga korban, sekaligus membantu memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

IPSS juga berharap perkara tersebut ditangani secara serius, transparan, dan profesional agar keluarga korban memperoleh kepastian hukum.

Kehadiran advokat diharapkan dapat membantu keluarga memahami tahapan proses hukum, mengikuti perkembangan penanganan perkara, serta memperjuangkan hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Afrizal alias Acak, saudara kandung almarhum Egi yang mewakili keluarga, menjadi pihak yang diharapkan dapat menyampaikan harapan keluarga terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Pendampingan hukum ini diharapkan dapat membantu keluarga memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara. Namun, proses penanganan kasus tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat pun diharapkan menghormati proses hukum dan tidak berspekulasi mengenai pihak yang bertanggung jawab sebelum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.