Pencarian

Skandal Gurita Plasma Ribuan Hektare di Inhil Terungkap, Ketua KCH Akui Almizon Sah Jabat Ketua Poktan Tri Respen

INDRAGIRI HILIR, POJOK.CO - Pernyataan Kepala Desa Kulim Jaya, Almizon S.Kom, melalui Kuasa Hukumnya Ardiansa Dewa, yang menyangkal bahwa kliennya tidak pernah menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Tri Respen, justru bertolak belakang dengan pengakuan tegas dari Ketua Koperasi Cita Harapan (KCH) Haji Muhammad Haris.

Nama Almizon saat ini berstatus tergugat 1 dalam dugaan sengketa penguasaan lahan plasma milik petani seluas 1970 hektare di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, terus disebut-sebut dimeja persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan.

Berdasarkan pengakuan oleh para saksi penggugat pada saat sidang agenda kesaksian, saksi berinisial J, menyebutkan bahwa Almizon merupakan Ketua Kelompok Tani Tri Respen. Hal yang sama juga disampaikan saksi penggugat T kepada yang mulia Hakim.

Kemudian, saat Hakim mempertanyakan kepada penggugat terkait apa saja alat buktinya, kuasa Hukum penggugat Rian Ramli dan rekan menujukan kepada Hakim bahwa ada sebuah Surat Kuasa yang dimaksudkan sebagai alat bukti Almizon benar merupakan Ketua Kelompok Tanj Tri Respen.

Saat dihubungi awak media, Rian Ramli menegaskan pihaknya memang telah menunjukan sebuah alat bukti berupa dokumen Surat Kuasa bertanda tangan diatas materai kepada Hakim.

"Kita dari penggugat ada melampirkan surat kuasa ketua kelompok tani tri respen (Almizom) memberikan kuasa kepada Haji Haris sebagai Ketua KCH, sudah dilihat oleh Hakim, " ungkap Rian, Kamis (24/09/2026) siang.

Ternyata, kesaksian saksi penggugat dan alat bukti dokumen yang ditunjukkan kepada hakim sama percis sesuai dengan pengakuan tegas Ketua Koperasi Cita Harapan melalui wawancara sambungan telpon tim media.

Saat dihubungi awak media, pengakuan Haji Muhammad Haris selaku Ketua Koperasi Cita Harapan justru memperkuat fakta adanya surat Kuasa yang menunjukkan bahwa Almizon adalah Ketua Kelompok Tani Tri Respen. Seperti yang diakui Haji Muhammad Haris kepada awak media.

"Dari awal saya sudah katakan: dia memang ketua kelompok tani, punya kuasa di sana, dan dia lebih tahu segala hal di tempat itu." tegas H.M. Harris, Ketua Koperasi Citra Harapan, Selasa (22/9/2026) siang.

Pernyataan Kuasa Hukum Almizon yang membantah pengakuan Ketua KCH

Dalam konfirmasi eksklusif pada Selasa (23/9/2026), Ardiansa Dewa, penasihat hukum Almizon dalam Perkara No. 10/Pdt.G/2026/PN Tbh — menegaskan kliennya tidak pernah menjabat ketua kelompok tani, baik berdasarkan Surat Keputusan pembentukan.

"Secara SK pembentukan kelompok tani, beliau tidak pernah menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Trirespen," ujar Ardiansa.

Namun data yang dihimpun awak media menampik pernyataan tersebut. Terdapat bukti tertulis bahwa Almizon pernah bertindak selaku pemberi kuasa dengan kapasitas Ketua Kelompok Tani Trirespen, menyerahkan wewenang pengelolaan kebun plasma kepada H. Haris selaku penerima kuasa.

Kontradiksi ini mencuat setelah H. Haris, Ketua Koperasi Cita Harapan menyatakan Almizon adalah Ketua Kelompok Tani Trirespen. Tim awak mediapun mengajukan sejumlah pertanyaan pokok kepada kuasa hukum terkait ketidaksesuaian pernyataan dan fakta tersebut. Menanggapi hal itu, Ardiansa menyampaikan klarifikasi berikut:

1. "Saya juga bingung jadinya klarifikasinya. Surat yang mana yang dimaksud? Awak media punya surat apa dan terbit tahun berapa, saya juga tidak tahu."

2. "Beliau ditarik sebagai tergugat karena itu hak penggugat yang menyatakan Almizon adalah ketua kelompok tani di lokasi perkara. Namun hingga saat ini belum dapat dibuktikan bahwa lahan yang dimaksud adalah lahan yang dikuasai Kelompok Tani Trirespen, dan pernyataan Almizon sebagai ketua belum terbukti."

3. "Kalau terkait anggaran dari Koperasi Cita Harapan ke kelompok tani, saya belum mengetahuinya. Bukan kapasitas saya untuk menjawab."

4. "Hal lain di luar kapasitas saya menjawab. Mungkin abang bisa tanya langsung kepada Ketua Kelompok Tani Trirespen atas nama Miston."

5. "Apakah status Almizon itu definitif sebagai ketua kelompok tani atau hanya mewakili ketua kelompok karena sedang sakit? Itu belum jelas."

Awak media menegaskan sejumlah pertanyaan mendasar yang belum terjawab sepenuhnya:

- Jika tidak pernah menjabat, atas dasar apa Almizon bertindak memberi kuasa pengelolaan kebun plasma atas nama Ketua Kelompok Tani Trirespen?

- Mengapa hingga kini pihak kuasa hukum belum mengetahui dokumen yang dimaksud, padahal perkara telah berjalan?

- Apakah dokumen pemberian kuasa itu pembuktian jabatan definitif atau sekadar mewakili ketua yang sedang sakit?

- Di mana letak kebenaran: SK yang diklaim tidak mencantumkan namanya, atau dokumen yang ditandatanganinya sendiri?

- Bagaimana keterkaitan pengelolaan lahan plasma dengan aliran dana maupun pembagian hasil dari Koperasi Cita Harapan?

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menelusuri keaslian, tanggal terbit, serta keabsahan isi lengkap dokumen pemberian kuasa tersebut.

Ionfirmasi juga akan disampaikan langsung kepada Miston selaku Ketua Kelompok Tani Trirespen yang disarankan pihak Almizon untuk memberikan penjelasan.

Untuk diketahui bahwa miston merupakan orang tua kandung dari Almizon.

Ruangan tanggapan tetap terbuka bagi semua pihak sesuai prinsip hak jawab dan hak sanggah. Fakta yang saling bertabrakan ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pejabat desa serta hak milik warga atas lahan garapan.

Awak media akan terus menelusuri fakta dan mengungkap kebenaran apa adanya. Kendati demikian, publik menanti kinerja Hakim pengadilan negeri Tembilahan agar bekerja dengan tuntas dan mengedepankan integritas dan bisa dipertanggungjawabkan baik secara hukum negara ataupun agama. 

Sumber : Tim