Pencarian

Pedagang Desak Pemda Inhil Buka Kembali Akses Jalan, Jangan Sampai Penataan Justru Mematikan Mata Pencaharian

TEMBILAHAN, POJOK. CO – Penataan kawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menuai keluhan dari sejumlah pedagang dan warga. Mereka meminta pemerintah daerah tidak menjadikan akses jalan sebagai lokasi pembangunan TPS sementara, karena keberadaan bangunan tersebut dinilai menghambat aktivitas warga sekaligus mempersempit ruang usaha pedagang.

Para pedagang berharap pemerintah daerah segera mencari lokasi yang lebih tepat untuk pembangunan TPS sementara, sehingga fungsi jalan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. Mereka juga mendesak Pemda Inhil membuka kembali akses jalan penghubung antara Pasar Tengah dan Jalan Hangtuah pelabuhan panjang yang saat ini digunakan sebagai lokasi TPS, agar aktivitas perdagangan dan mobilitas masyarakat dapat kembali normal.

Bagi pedagang, jalan bukan sekadar ruang kosong yang bisa ditutup begitu saja. Di kawasan tersebut terdapat aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada akses pembeli dan lalu lintas warga.
 

Kondisi di lapangan pun memperlihatkan akses jalan yang seharusnya dapat digunakan masyarakat justru menjadi area yang terhalang oleh material dan aktivitas di sekitar lokasi.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut.

“Ini seolah-olah hanya ingin menutup jalan saja. Kalau jalan ditutup, bagaimana kami mau berjualan? Jangan sampai kebijakan pemerintah justru mematikan mata pencaharian pedagang kecil,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah semestinya hadir memberikan solusi, bukan menambah persoalan baru bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas perdagangan.

Jangan sampai atas nama penataan, masyarakat kecil justru menjadi korban. Jika memang TPS sementara diperlukan, pemerintah seharusnya mampu menentukan lokasi yang tidak mengorbankan akses publik dan tidak mengganggu sumber penghidupan para pedagang.

Pedagang meminta Pemda Inhil tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut. Jalan harus kembali berfungsi sebagai jalan, sementara TPS semestinya ditempatkan pada lokasi yang memang diperuntukkan untuk itu.

Masyarakat juga berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan penempatan TPS sementara tersebut, termasuk sampai kapan jalan akan digunakan dan apa solusi yang disiapkan bagi pedagang terdampak.

Sebab, penataan kota seharusnya bukan sekadar membuat kawasan terlihat tertib di atas kertas. Penataan yang benar adalah ketika kepentingan pemerintah berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat—bukan ketika pedagang kecil dipaksa menanggung dampak dari sebuah kebijakan.