Pencarian

Bansos Beras Rp6,48 Miliar Pemkot Bandar Lampung Diduga Kualitas 'Boncos', JPSI Desak Audit Total

BANDAR LAMPUNG, POJOK.CO - Pengadaan bantuan pangan berupa beras yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai mencapai Rp6.487.701.150 menuai sorotan. Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) mendesak audit menyeluruh setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi beras yang dibayarkan pemerintah dengan kualitas beras yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pengadaan yang dilaksanakan Dinas Sosial Kota Bandar Lampung melalui metode e-purchasing tercatat dilakukan sebanyak dua kali dengan menunjuk Perum BULOG sebagai penyedia. Pengadaan pertama bernilai Rp3.240.842.150, sedangkan pengadaan kedua senilai Rp3.246.859.000. Jika digabungkan, nilai kedua pengadaan tersebut mencapai Rp6,48 miliar.

Berdasarkan dokumen pengadaan, Pemkot Bandar Lampung tercatat membayar Rp14.870 per kilogram untuk beras dengan spesifikasi premium. Dokumen tersebut juga mencantumkan persyaratan teknis berupa derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, serta butir patah maksimal 15 persen.

Harga dan spesifikasi tersebut kini menjadi bagian yang perlu diperiksa menyusul keluhan masyarakat penerima bantuan mengenai kualitas beras yang mereka terima.

Sejumlah KPM mengeluhkan beras yang disebut tidak seputih beras premium pada umumnya, diduga berbau apek, serta setelah dimasak menghasilkan nasi yang dinilai kurang pulen dan lebih cepat basi.

Persoalan semakin mengemuka setelah muncul dugaan bahwa beras yang diterima KPM memiliki karakteristik yang menyerupai beras BULOG SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang disebut memiliki harga sekitar Rp10.500 per kilogram. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan apakah beras yang disalurkan benar-benar sesuai dengan spesifikasi premium sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan.

Perbedaan harga dan dugaan perbedaan mutu tersebut belum dapat dinyatakan sebagai penyimpangan sebelum dilakukan pemeriksaan resmi. Namun, JPSI menilai kondisi itu cukup menjadi alasan untuk dilakukan audit secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium terhadap sampel beras yang diterima KPM.

Ketua JPSI, Ichwan, meminta aparat pengawasan tidak hanya memeriksa dokumen administratif, tetapi juga mencocokkan barang yang dibayar pemerintah dengan barang yang benar-benar diterima masyarakat.

“Kalau pemerintah membayar Rp14.870 per kilogram dengan spesifikasi premium, tetapi beras yang diterima masyarakat ternyata diduga memiliki kualitas seperti SPHP yang harganya sekitar Rp10.500, ini harus diperiksa secara serius. Jangan hanya melihat dokumen di atas meja. Ambil sampelnya, uji mutunya, dan cocokkan dengan spesifikasi dalam pengadaan,” tegas Ichwan, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, selisih harga tersebut juga perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan apabila nantinya terbukti terdapat ketidaksesuaian antara barang yang dibayarkan dengan barang yang disalurkan.

“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan barang tidak sesuai spesifikasi, harus dihitung berapa nilai perbedaannya dan bagaimana barang tersebut bisa diterima serta dibayarkan. Jangan sampai uang rakyat membayar kualitas premium, sementara masyarakat mendapatkan kualitas yang diduga lebih rendah,” ujarnya.

Ichwan menegaskan audit harus mencakup seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, penentuan harga, proses e-purchasing, penunjukan penyedia, pemesanan, penerimaan barang hingga pendistribusian kepada KPM.

“Nilai dua pengadaan ini mencapai Rp6,487 miliar. Angka tersebut bukan kecil. Karena bersumber dari APBD, seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Kami meminta Inspektorat dan BPK turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” katanya.

Ia juga meminta agar pengujian mutu dilakukan secara objektif sehingga tidak ada pihak yang dirugikan oleh kesimpulan sepihak.

“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Justru audit diperlukan untuk membuktikan apakah dugaan itu benar atau tidak. Kalau berasnya memang sesuai spesifikasi premium, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab,” tegas Ichwan.

JPSI juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian negara.

“Bansos adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai program yang seharusnya membantu justru menyisakan persoalan mengenai mutu dan penggunaan anggaran. Uang negara harus menghasilkan barang yang sesuai dengan apa yang dibayar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Sosial Kota Bandar Lampung maupun Perum BULOG Kanwil Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan kualitas beras, dugaan beras SPHP, maupun kesesuaian beras yang disalurkan dengan spesifikasi pengadaan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Perum BULOG, serta seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)