Pencarian

Perang Melawan Narkoba Tak Surut, Polres Inhil Adakan Konferensi Pers Serta Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

TEMBILAHAN, POJOK. CO – Komitmen tanpa kompromi dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir. Di tengah ancaman narkoba yang terus mengintai generasi bangsa, Polres Inhil menggelar konferensi pers sekaligus memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Juni 2026, Rabu (24/6/2026), di Aula Rekonfu Mapolres Indragiri Hilir.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., itu berlangsung penuh khidmat dan menjadi bukti nyata bahwa perang terhadap narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga diwujudkan melalui transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat, di antaranya mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kasi Pidum Kejari Tembilahan Arico Novi Saputra, S.H., M.H., mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Iwan Suripno, perwakilan LAMR Kabupaten Indragiri Hilir Efrizon Maspoen Thaib, S.P., Ketua GRANAT Inhil H. Budiansyah, BD., Ketua MUI Inhil Drs. H. Azhari Syukur, M.A., Ketua FKUB Inhil H. Nawawi, S.K., insan pers, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, pembacaan press release oleh Kapolres Inhil, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja, penandatanganan berita acara pemusnahan, serta foto bersama.

Dalam pemaparannya, AKBP Farouk Oktora mengungkapkan bahwa selama enam bulan pertama tahun 2026, Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap 102 laporan polisi dengan total 134 tersangka yang berhasil diamankan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.794,06 gram sabu, 1.351 butir ekstasi, serta 96,2 gram ganja. Jumlah tersebut menjadi gambaran nyata besarnya ancaman narkotika yang berusaha masuk dan merusak sendi kehidupan masyarakat di Negeri Seribu Parit.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 15 Juni 2026 dengan barang bukti mencapai 1.572,92 gram sabu dan 1.060 butir ekstasi, yang berhasil diamankan dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Keritang, Kempas, Mandah dan Tembilahan.

Dengan disaksikan para tamu undangan, seluruh barang bukti dari lima laporan polisi tersebut dimusnahkan. Langkah itu menjadi simbol bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika untuk tumbuh dan berkembang di Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, menegaskan bahwa kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud keterbukaan institusi Polri kepada masyarakat sekaligus bentuk keseriusan Polres Inhil dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

"Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika," tegas AKBP Farouk Oktora.

Perang melawan narkoba, kata Kapolres, bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Sebab, di balik setiap gram narkotika yang berhasil dimusnahkan, tersimpan harapan besar untuk menyelamatkan masa depan generasi muda dan menjaga Indragiri Hilir tetap menjadi daerah yang aman, damai, dan terbebas dari ancaman barang haram yang merusak peradaban.