INHIL, POJOK.CO – Kasus dugaan pelecehan seksual melalui media sosial WhatsApp yang sempat mencuat di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau dikabarkan telah berakhir damai. Penyelesaian perkara itu dilakukan setelah kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian perdamaian.
Berdasarkan dokumen yang beredar, peristiwa tersebut disebut terjadi pada 21 Februari 2026. Dalam surat kesepakatan itu, pihak terlapor dikabarkan telah menyampaikan permintaan maaf kepada pelapor serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Dalam dokumen tersebut juga tercantum adanya kompensasi senilai Rp25 juta sebagai bagian dari kesepakatan damai.
Surat perdamaian itu ditandatangani para pihak dan turut disaksikan sejumlah saksi. Kedua belah pihak juga menyatakan tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor Kepala Desa Belantaraya, Hasbullah, Hendri Irawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (21/4/2026), membenarkan adanya perdamaian tersebut. Ia menyebut kesepakatan damai dilakukan atas permintaan pihak pelapor.
“Terkait Rp25 juta itu benar. Itu atas permintaan pelapor, dan pelapor juga yang meminta damai,” ujar Hendri.
Sementara itu, SN selaku pelapor, saat dikonfirmasi dihari yang sama melalui pesan WhatsApp, juga membenarkan telah tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak.
Menurutnya, proses perdamaian dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026) di Polres Inhil dan dituangkan dalam surat perdamaian resmi.
SN menjelaskan, skema dalam proses mediasi awalnya ia mengajukan permintaan kompensasi sebesar Rp150 juta. Namun, pihak Hasbullah disebut hanya menyanggupi Rp25 juta.
“Iya Pak Wali cuma sanggup segitu, kesepakatan yang sudah tertulis Pak,” ujarnya.
Akhirnya, kedua belah pihak sepakat menjadikan nominal Rp25 juta tersebut sebagai kompensasi dalam penyelesaian perkara secara damai.

