BANDAR LAMPUNG, POJOK.CO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Yayasan Xaverius Tanjungkarang setelah sejumlah dokumen yang diminta pengawas disebut belum seluruhnya diserahkan, termasuk dokumen yang berkaitan langsung dengan keselamatan kerja dan kelayakan operasional.
Pengawasan terhadap yayasan tersebut diketahui telah berlangsung sejak Desember 2025 dalam rangka menindaklanjuti dugaan maladministrasi dan indikasi ketidaksesuaian terhadap ketentuan ketenagakerjaan. Namun hingga kini, proses masih berada pada tahap verifikasi dokumen dan pendalaman faktual, sehingga belum terdapat kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Yang menjadi sorotan, dokumen yang belum lengkap itu bukan sekadar berkas administratif biasa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen yang hingga kini disebut belum seluruhnya diserahkan mencakup dokumen instalasi penyalur petir, instalasi listrik, alat pemadam api ringan (APAR), genset, dokumen yang berkaitan dengan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), serta dokumen lain yang relevan dengan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.
Belum lengkapnya dokumen tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan aspek yang menyentuh perlindungan tenaga kerja, kesiapan sarana penunjang, dan parameter dasar kepatuhan keselamatan kerja. Dalam konteks lingkungan sekolah, hal itu dinilai penting karena area sekolah bukan hanya menjadi tempat kerja bagi guru, tenaga kependidikan, petugas keamanan, petugas kebersihan, dan pekerja lainnya, tetapi juga menjadi ruang aktivitas siswa yang setiap hari berkumpul di lingkungan sekolah.
Karena itu, persoalan ini tidak lagi dipandang sebatas urusan administrasi biasa. Yang dipersoalkan bukan hanya kelengkapan berkas, melainkan kemampuan yayasan untuk menunjukkan secara administratif bahwa standar minimum keselamatan yang relevan di lingkungan kerja dan lingkungan sekolah memang tersedia serta dapat diverifikasi oleh pengawas.
Selain dokumen terkait keselamatan kerja, Disnaker sebelumnya juga meminta sejumlah dokumen lain, yakni wajib lapor ketenagakerjaan, akta notaris yayasan, peraturan perusahaan atau dokumen hubungan kerja (PK/KK/PKB), data absensi pekerja Januari–Desember 2025, data upah pekerja Januari–Desember 2025, serta bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Januari–Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga awal Januari 2026, pihak yayasan disebut baru menyerahkan sebagian dari dokumen yang diminta. Dokumen yang telah diserahkan antara lain data absensi pekerja, data upah pekerja, bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, akta notaris yayasan, serta bukti pemberian THR. Sementara itu, dokumen yang berkaitan dengan instalasi, proteksi kebakaran, sumber daya cadangan, dan dokumen K3 yang relevan justru menjadi bagian yang masih belum lengkap.
Kondisi tersebut membuat proses pengawasan terhadap Yayasan Xaverius berlanjut ke tahap berikutnya. Disnaker tidak menghentikan pemeriksaan, melainkan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan seluruh dokumen yang diminta dapat diverifikasi secara faktual dan menyeluruh.
Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu, melalui Kasi Penegakan dan Penindakan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Edo Armando, menyatakan bahwa pemeriksaan lanjutan telah masuk agenda terdekat.
“Tim Disnaker akan turun ke yayasan terkait pemeriksaan lanjutan, dikarenakan data yang diminta seluruhnya belum diserahkan oleh pihak yayasan. Rencana dalam waktu dekat ini,” ujar Edo Armando, Rabu, 1 April 2026.
Edo menegaskan, penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk kemungkinan sanksi administratif maupun langkah hukum lanjutan, baru dapat dilakukan setelah seluruh dokumen diverifikasi secara faktual dan menyeluruh.
“Kita harus lihat datanya dulu, baru bisa kita simpulkan,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini belum merupakan penetapan pelanggaran, melainkan masih berada dalam tahapan pengawasan, pemeriksaan dokumen, dan verifikasi lapangan oleh instansi berwenang. Namun, belum lengkapnya dokumen yang berkaitan dengan penyalur petir, instalasi listrik, APAR, genset, serta dokumen terkait PJK3 membuat perkara ini sulit dipandang sebagai persoalan administrasi biasa, mengingat dokumen-dokumen tersebut berkaitan erat dengan perlindungan tenaga kerja dan dukungan keselamatan lingkungan sekolah.
Secara prinsip, setiap pemberi kerja, termasuk yayasan yang mempekerjakan tenaga kerja di lingkungan pendidikan, wajib memenuhi ketentuan terkait ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan perlindungan dasar bagi pekerja. Dalam konteks sekolah, aspek tersebut juga memiliki relevansi terhadap ketertiban dan keamanan lingkungan tempat siswa beraktivitas setiap hari. Karena itu, kelengkapan dokumen yang diminta pengawas bukan hanya formalitas, melainkan parameter awal untuk mengukur kepatuhan minimum yang semestinya dapat ditunjukkan ketika diminta oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Xaverius Tanjungkarang belum memberikan keterangan resmi terkait belum lengkapnya dokumen yang diminta dalam proses pengawasan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi apabila pihak yayasan hendak memberikan penjelasan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.(*)

