TEMBILAHAN, POJOK.CO – Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang berperan sebagai kurir beserta barang bukti 10 butir pil ekstasi (inex) dengan berat kotor 3,38 gram.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis malam (12/2/2026) di dua lokasi berbeda. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MR (24) dan CR (26).
Kejadian bermula pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Fitrianto, SH menerima informasi mengenai adanya peredaran narkoba. Mendapat laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MR di Jalan Kurdi Ismail, Tembilahan Hulu, tepat di samping tempat Karoke Barcalona Tembilahan. Saat diinterogasi, MR mengakui telah membuang barang bukti berupa satu kotak rokok Esse Punch Pop yang berisi 10 butir pil ekstasi di pinggir jalan.
“Dari tersangka MR, petugas juga menyita satu unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang digunakan saat melakukan transaksi,” jelasnya.
Dari hasil wawancara awak media, MR mengaku pil ekstasi tersebut rencananya akan diantar ke pemesan yang berada di sebuah tempat hiburan malam Barcalona Tembilahan.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi keterlibatan tersangka kedua berinisial CR.
Sekitar pukul 22.45 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil meringkus CR di Jalan H. Said, Tembilahan. Dari tangan tersangka, petugas turut menyita satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Yn)
