TEMBILAHAN, POJOK.CO– Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan, dr Udin Syafriudin memberikan klarifikasi terkait tarif parkir di lingkungan rumah sakit.
“Izin sekadar klarifikasi, untuk pengelolaan parkir di RSUD itu dikelola oleh pihak Kodim dan dari MoU dengan pihak Kodim mengikuti tarif Perda retribusi parkir yang ada di Kabupaten Inhil, Terima kasih,” ujarnya.
Sebelumnya, tarif parkir sepeda motor di RSUD Puri Husada Tembilahan viral menjadi sorotan warga setelah sebuah unggahan di media sosial Facebook @Fendy Madas menyebut biaya parkir dipatok sebesar Rp5.000 per kendaraan.

Menurut Direktur, tarif Rp5.000 tersebut merupakan tarif nginap kendaraan di RSUD Puri Husada Tembilahan. Sedangkan tarif normal (tidak nginap) tetap mengacu pada tarif yang ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) retribusi parkir yaitu Rp1.000 per kendaraan roda dua.
Dalam unggahan tersebut, terlihat selembar karcis parkir bertuliskan RSUD Puri Husada Tembilahan dengan keterangan roda dua (R2) dan nominal Rp5.000. Unggahan itu pun menuai beragam tanggapan dari warganet, sebagian mempertanyakan besaran tarif parkir di lingkungan rumah sakit tersebut.
Sejumlah warga menilai tarif diluar Perda tersebut cukup tinggi, mengingat rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang kerap dikunjungi masyarakat dalam kondisi mendesak.
Dengan adanya penjelasan dari pihak rumah sakit, pengelolaan parkir disebut telah bekerja sama dengan Kodim dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir yang berlaku di Kabupaten Inhil.
(AY)
