Pencarian

Ketika Kepala Desa Menjual Wilayah, Rakyat Kehilangan Masa Depan

POJOK.CO - Kerusakan lingkungan di desa-desa tidak selalu bermula dari keserakahan perusahaan. Dalam banyak kasus, kehancuran justru dimulai ketika kepala desa sendiri menyerahkan wilayah desa kepada perusahaan, tanpa persetujuan masyarakat dan tanpa perlindungan lingkungan yang memadai.

Wilayah yang seharusnya menjadi ruang hidup bersama, kebun rakyat, gambut, mangrove, sungai, berubah menjadi komoditas yang dinegosiasikan di ruang tertutup. Masyarakat baru menyadari ketika alat berat masuk dan kerusakan tak bisa dihindari.

Padahal UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menempatkan kepala desa sebagai penjaga, bukan pedagang aset desa. Ketika kewenangan disalahgunakan, yang hilang bukan hanya tanah, tetapi masa depan lingkungan dan generasi desa itu sendiri.

Ironisnya, di tengah lemahnya penegakan hukum lingkungan pasca UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), pelanggaran semacam ini jarang berujung pidana. Perusahaan membayar denda, kepala desa berlindung di balik “kesepakatan”, sementara masyarakat menanggung banjir, gagal panen, dan kehilangan mata pencaharian.

Lebih berbahaya lagi, desa kerap dijadikan alat legitimasi. Tanda tangan kepala desa dijadikan tameng hukum, seolah mewakili seluruh warga. Padahal musyawarah tidak pernah terjadi, dan suara rakyat sengaja disisihkan.

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka peta desa, peraturan desa, dan hak masyarakat hanya akan menjadi formalitas kosong. Desa tidak lagi menjadi benteng perlindungan lingkungan, tetapi justru pintu masuk kehancuran.

Sudah saatnya masyarakat berani mengawasi pemimpinnya sendiri. Kepala desa yang menjual wilayah tanpa mandat rakyat bukan hanya mengkhianati jabatan, tetapi juga merusak amanat konstitusi tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945.

(***)