TEMBILAHAN, POJOK.CO – Gugatan perdata yang diajukan LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup terhadap PT Elnusa Petrofin (EPN) di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), resmi dicabut sebelum perkara masuk ke tahap pembacaan gugatan.
Gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan dengan Nomor 22/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbh dan berkaitan dengan dugaan kelalaian perusahaan dalam melaksanakan kewajiban reklamasi atas lahan bekas stockpile batu bara di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
LSM menilai PT Elnusa Petrofin mendirikan dan mengoperasikan Fuel Terminal Tembilahan di atas area yang sebelumnya digunakan untuk penimbunan batu bara tanpa terlebih dahulu melakukan pemulihan lingkungan sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Upaya mediasi yang digelar pada Rabu, 19 November 2025, berakhir tanpa kesepakatan. Sidang pun dijadwalkan berlanjut pekan berikutnya dengan agenda pembacaan gugatan. Namun sebelum agenda tersebut terlaksana, pihak Penggugat justru mengajukan pencabutan perkara.
Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, Bhaihaqi, dikutip Andalan.co menegaskan bahwa gugatan mereka kerap disalahartikan oleh publik.
“Pertama-tama, kami mengapresiasi PT Elnusa Petrofin yang telah memberikan penjelasan. Namun perlu kami luruskan: tidak ada satu pun gugatan atau klaim yang menyebut PT Elnusa Petrofin melakukan aktivitas penambangan batu bara. Persepsi itu keliru dan harus diluruskan,” ujarnya.
Menurutnya, substansi gugatan murni berkaitan dengan dugaan kelalaian melakukan reklamasi lahan bekas stockpile sebelum dialihfungsikan menjadi fuel terminal. Ia menilai penggunaan lahan yang belum diremediasi secara hukum berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.
“Dengan membangun fuel terminal di atas lahan bekas stockpile yang tidak direklamasi, PT Elnusa Petrofin menggunakan lahan yang status lingkungannya belum dipulihkan. Inilah inti pelanggaran yang kami gugat,” tegas Bhaihaqi.
LSM juga sempat menyatakan tengah menyiapkan laporan pidana kepada aparat berwenang, termasuk Satgas Lingkungan Hidup. Namun hingga kini belum ada perkembangan lanjutan.
PT Elnusa Petrofin melalui Manager Corporate Communication & Relation, Putiarsa Bagus Wibowo, menyampaikan pernyataan resmi pada 19 November 2025.
Ia menyampaikan permohonan maaf apabila pemberitaan terkait gugatan menimbulkan ketidaknyamanan publik, sekaligus mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap operasional perusahaan di Inhil.
Putiarsa menegaskan bahwa EPN menghormati seluruh proses hukum di PN Tembilahan dan bersikap kooperatif dalam menyediakan data maupun dokumen yang diperlukan.
Ia juga membantah tudingan yang mengaitkan operasional perusahaan dengan aktivitas penambangan batu bara.
Menurutnya, Elnusa Petrofin bergerak di bidang penyimpanan dan distribusi BBM serta tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan pertambangan batu bara di wilayah Inhil.
Perusahaan memastikan pembangunan dan operasional Fuel Terminal Tembilahan telah melalui prosedur perizinan resmi, termasuk rekomendasi izin sejak 2019 serta izin operasional yang terbit pada 31 Januari 2024.
Pemantauan lingkungan, kata dia, rutin dilakukan, dengan laporan terbaru Mei 2025 mencakup uji baku mutu, pengelolaan limbah, dan program keberlanjutan.
EPN juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip Good Corporate Governance serta kepatuhan pada seluruh regulasi di Indonesia.
Kemudian, kuasa hukum EPN, Wahjoe Petro saat di hubungi Pojok.co, Minggu (25/1/3025) membenarkan adanya pencabutan gugatan dari LSM Aliansi Penyelamat Lingkungan Hidup. Ia menilai pencabutan gugatan tersebut atas perbaikan berkas gugatan.
"Iya mereka memang mencabut laporan, katanya ingin memperbaiki berkas gugatan. Hingga saat ini belum ada kelanjutannya," Tegas Wahjoe.
Dari data yang di terima, dalam proses persidangan, Penggugat melalui kuasanya akhirnya menyampaikan pencabutan gugatan secara tertulis di persidangan pada 26 November 2025. Alasan yang disampaikan adalah untuk memperbaiki materi gugatan. Namun hingga kini, belum ada pengajuan gugatan baru.
Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN Tembilahan, yang tercatat sekitar pukul 15.41 WIB, dijelaskan bahwa gugatan yang sebelumnya diajukan pada 15 September 2025 dan didaftarkan pada 16 September 2025 tersebut sah dicabut sebelum masuk tahap jawaban para tergugat.
(AY)
