Pencarian

Bupati Inhil Klarifikasi di Sidang Tipikor, Bantah Teken Dokumen Penitipan Paket Ramadan Baznas

PEKANBARU, POJOK.CO – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya pernah menandatangani berita acara penitipan 2.446 Paket Premium Ramadan milik Baznas Kabupaten Inhil Tahun 2024.

Klarifikasi tersebut disampaikan Herman saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Paket Premium Ramadan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (9/1/2026).

“Sampai hari ini saya tidak pernah menandatangani berita acara tersebut. Tanda tangan itu bukan milik saya,” tegas Herman di hadapan majelis hakim, dilangsir Tribunpekanbaru.

Herman dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Arsalim, mantan Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi, dan Umum Baznas Kabupaten Inhil. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Azis Muslim dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan terungkap adanya dokumen berita acara penitipan paket Premium Ramadan yang disebut-sebut dititipkan oleh Ketua Baznas Inhil saat itu, almarhum M. Yunus Hasby, di kediaman Bupati Inhil. Dokumen tersebut memuat tanda tangan atas nama Bupati Inhil.

Namun, Herman kembali menegaskan bahwa tanda tangan tersebut bukan miliknya dan dirinya tidak pernah menerima paket secara administratif.

Herman juga menyatakan tidak pernah terlibat dalam proses penawaran, penitipan, maupun administrasi pengadaan Paket Premium Ramadan. Ia mengaku tidak pernah melakukan pertemuan langsung dengan pihak Baznas yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Saya tidak terlibat dalam penentuan penerima bantuan maupun mekanisme pendistribusian paket. Program itu baru saya ketahui dari pengurus Baznas saat safari Ramadan, ketika saya masih menjabat sebagai Penjabat Bupati,” jelasnya.

Menurut Herman, dalam beberapa pertemuan dengan pengurus Baznas Inhil, termasuk almarhum M. Yunus Hasby, dirinya kerap mempertanyakan tujuan serta penggunaan dana zakat yang dihimpun dari masyarakat. Hal itu dilakukan untuk memastikan dana umat benar-benar digunakan untuk kepentingan mustahik dan program yang jelas.

Terkait Program Paket Premium Ramadan, Herman menyebut kegiatan tersebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Bupati Indra Mukhlis Adnan.

Meski demikian, Herman menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam perencanaan, pengambilan keputusan, maupun pelaksanaan teknis program, termasuk penentuan sasaran penerima bantuan.

Selama Ramadan, ia lebih banyak melakukan safari ke berbagai wilayah Inhil, sehingga tidak mengetahui alasan penitipan paket di rumah dinas maupun dasar hukum yang digunakan.

Selain Herman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Heru selaku pengawal Pj Bupati Inhil, Polter selaku Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Inhil, serta Yusra selaku Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Inhil.

Penulis : Ayendra