INHIL, POJOK.CO - Setelah puluhan tahun, dugaan kepemilikan dan penguasaan lahan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) akhirnya terungkap di Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Dugaan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil.
Rapat dihadiri perwakilan ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bagian Tata Pemerintahan, Camat Batang Tuaka, Kepala Desa Kuala Sebatu, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kuala Sebatu.
Dalam RDP tersebut terungkap adanya dokumen penguasaan dan kepemilikan lahan atas nama seseorang berinisial HB. Dokumen berupa surat keterangan itu diterbitkan oleh Pemerintah Desa dan tercatat atau teregistrasi di tingkat kecamatan pada tahun 2011.
Selain itu, pada surat kuasa yang ditandatangani langsung oleh HB tercantum nomor identitas (IC) yang mengindikasikan status kewarganegaraan asing. Berdasarkan temuan tersebut, HB diduga kuat merupakan warga negara Malaysia.
Padahal, ketentuan hukum di Indonesia secara tegas melarang Warga Negara Asing memiliki hak milik atas tanah. Hal ini diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Larangan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 21 ayat (1) UUPA menyebutkan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Sementara Pasal 21 ayat (3) menegaskan bahwa orang asing yang memperoleh hak milik karena peralihan wajib melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (2) UUPA menyatakan bahwa setiap perbuatan yang dimaksudkan untuk secara langsung maupun tidak langsung memindahkan hak milik atas tanah kepada orang asing adalah batal demi hukum.
Usai RDP, Kepala Desa Kuala Sebatu, Budi Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti status kewarganegaraan HB saat ini.
“Sebelumnya, pada masa awal penggarapan lahan sekitar tahun 2010-an, setahu saya HB masih berstatus WNI. Untuk kondisi sekarang saya kurang memahami. Soal kewarganegaraan belum ada kepastian, namun posisi HB saat ini berada di Malaysia,” ujar Budi.
Ia menambahkan, lahan yang diduga dikuasai dan dimiliki oleh HB tersebut berada di Parit 19, Dusun 3, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka.
Sumber: Kundurnews
