Pemerintah telah memberikan penjelasan resmi terkait sistem penggajian dan tunjangan PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara menyeluruh, sekaligus memberikan kepastian status dan hak bagi tenaga non-ASN yang kini beralih menjadi PPPK Paruh Waktu.
Berbeda dengan tenaga honorer yang sebelumnya menerima upah harian atau berdasarkan kehadiran, PPPK Paruh Waktu kini mendapatkan gaji tetap setiap bulan.
Selain itu, pegawai juga berhak memperoleh tunjangan yang disesuaikan dengan jam kerja serta kemampuan anggaran instansi masing-masing.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayarkan Setiap Bulan
Dalam aturan terbaru, PPPK Paruh Waktu tidak lagi dibayar harian atau berbasis proyek, melainkan masuk dalam sistem penggajian ASN. Gaji dibayarkan secara rutin setiap bulan dan bersumber dari APBD atau anggaran instansi terkait.
Penentuan besaran gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada:
Upah terakhir saat masih berstatus non-ASN, atau
Upah Minimum Provinsi (UMP) / Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Nilai gaji ditetapkan dengan mengambil nominal tertinggi dari dua acuan tersebut guna menjaga kesejahteraan pegawai.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berbeda di Setiap Daerah
Karena mengacu pada UMP dan UMK, gaji PPPK Paruh Waktu tidak disamaratakan secara nasional. Daerah dengan standar upah lebih tinggi akan memberikan gaji yang lebih besar.
Untuk jabatan tertentu, seperti:
Guru
Tenaga kesehatan
Tenaga teknis
Besaran gaji bahkan dapat ditetapkan di atas UMK, dengan mempertimbangkan:
Beban kerja
Kualifikasi jabatan
Kebutuhan serta kemampuan anggaran instansi
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Tetap Diberikan Secara Proporsional
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh hak tunjangan, meskipun tidak sepenuhnya sama dengan PPPK penuh waktu. Jenis dan besaran tunjangan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah serta ketersediaan anggaran.
Beberapa tunjangan yang berpotensi diterima antara lain:
Tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan
Fasilitas pendukung kerja
Hak lain sesuai regulasi ASN
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Status ASN
Perbedaan utama antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu terletak pada durasi kerja. PPPK Paruh Waktu umumnya bekerja sekitar 20–30 jam per minggu, menyesuaikan kebutuhan instansi.
Meskipun bekerja paruh waktu, status PPPK Paruh Waktu tetap sah sebagai ASN. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian resmi dari Aparatur Sipil Negara dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya kejelasan mengenai gaji bulanan, tunjangan, jam kerja, dan status hukum, diharapkan tidak ada lagi pegawai di instansi pemerintah yang bekerja tanpa kepastian hak.
Kebijakan ini menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap diakui, dilindungi, dan mendapatkan jaminan kesejahteraan dari negara, meski tidak bekerja penuh waktu.
(***)
