Pencarian

UMP Riau 2026 Naik Rp271 Ribu, Gubernur Tegaskan Perusahaan Wajib Patuh

PEKANBARU, POJOK.CO — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026. Seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Riau diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa aturan pengupahan bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh perusahaan.

“Ini sudah ditetapkan. Rasanya tidak perlu lagi imbauan, karena sudah diatur. Seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau wajib mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85, atau naik Rp271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya.

SF Hariyanto juga mengingatkan para pekerja agar tidak ragu melaporkan perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan. Pengaduan dapat disampaikan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

“Kalau ada yang menyalahi, silakan laporkan ke Disnaker. Sudah ada posko pengaduan, dan perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi,” ujarnya.

Daftar UMK 12 Kabupaten/Kota di Riau Tahun 2026

Berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan, berikut besaran UMK 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau Tahun 2026:

Kota Pekanbaru: Rp3.998.179,46
Kota Dumai: Rp4.431.174,69
Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.819.353,01
Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.988.406,31
Kabupaten Kampar: Rp3.898.260,70
Kabupaten Bengkalis: Rp4.155.317,75
Kabupaten Siak: Rp4.001.327,33
Kabupaten Pelalawan: Rp3.894.260,58
Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.949.466,98
Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.783.052,90
Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp3.780.495,85
Kabupaten Indragiri Hilir: Rp3.780.495,85

Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir, besaran UMK ditetapkan sama dengan UMP Riau.

Penetapan UMP, UMK, dan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Riau. Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau, serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

(Ay)