Pencarian

Plt Gubernur Riau Tetapkan UMP Riau 2026 Naik 7,77 Persen, Berikut Upah Minimum 12 Kabupaten Kota

PEKANBARU, POJOK.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau Tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau.

UMP Riau 2026 mengalami kenaikan 7,77 persen atau sebesar Rp271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya. Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, mengatakan penetapan UMP dan UMK dilakukan melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan di 12 kabupaten/kota se-Riau. Seluruh proses mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Riau tentang UMP, UMK, dan UMS. Seluruhnya diputuskan melalui sidang dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota se-Riau,” ujar Roni, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah panjang yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Proses pembahasan UMK dimulai dari tingkat kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, kemampuan dunia usaha, serta kebutuhan hidup layak pekerja.

“Di daerah pembahasannya cukup panjang karena setiap pihak menyampaikan kepentingan dan kondisi ekonomi setempat. Setelah selesai di kabupaten/kota, hasilnya diserahkan ke provinsi untuk dibahas kembali sebelum disahkan oleh Plt Gubernur,” jelasnya.

Menurut Roni, dinamika pembahasan hampir terjadi di seluruh daerah karena perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah. Namun, seluruh pihak sepakat berpegang pada regulasi yang berlaku.

“Tidak mudah menyatukan pandangan, tetapi semua mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

Ia berharap kebijakan tersebut mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Kami berharap keputusan ini adil, pekerja terlindungi, dunia usaha tetap berjalan, dan iklim ekonomi Riau tetap kondusif,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan, berikut UMK 12 Kabupaten/Kota di Riau Tahun 2026:

Kota Pekanbaru: Rp3.998.179,46
Kota Dumai: Rp4.431.174,69
Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.819.353,01
Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.988.406,31
Kabupaten Kampar: Rp3.898.260,70
Kabupaten Bengkalis: Rp4.155.317,75
Kabupaten Siak: Rp4.001.327,33
Kabupaten Pelalawan: Rp3.894.260,58
Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.949.466,98
Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.783.052,90
Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp3.780.495,85
Kabupaten Indragiri Hilir: Rp3.780.495,85
Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir, besaran UMK ditetapkan sama dengan UMP Riau.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis, seperti migas, pertanian dan perkebunan, kehutanan, perikanan, serta industri kertas dan turunannya. Kebijakan ini diharapkan memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor dengan karakteristik kerja khusus, sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha di Riau.

(***)