Pencarian

Bupati Bekasi Nonaktif Terjaring OTT KPK, Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar

JAKARTA, POJOK.CO — Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara (ADK) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan uang ijon proyek. KPK mengungkap, Ade bergerak cepat meminta uang kepada pihak kontraktor tak lama setelah dilantik sebagai bupati.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Ade mulai menjalin komunikasi dengan pihak swasta berinisial SRJ, yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029, saudara ADK mulai berkomunikasi dengan SRJ selaku pihak swasta penyedia proyek di Pemkab Bekasi,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan SRJ serta ayah Ade, HM Kunang (HMK). Dari penggeledahan di rumah Ade, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta.

“Uang Rp 200 juta itu merupakan sisa setoran ijon proyek keempat dari SRJ kepada ADK melalui perantara,” jelas Asep.

KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ade Kuswara selaku Bupati Bekasi nonaktif, HM Kunang yang juga Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade, serta SRJ sebagai pihak swasta.

Asep mengungkapkan, total uang ijon proyek yang diterima Ade dan HMK dari SRJ mencapai Rp 9,5 miliar. Uang tersebut merupakan uang muka atau jaminan proyek yang rencananya akan dikerjakan pada tahun berikutnya, meski proyeknya sendiri belum ada.

“Pemberian uang dilakukan sebanyak empat kali melalui para perantara,” katanya.

Selain itu, KPK juga menduga Ade menerima aliran dana lain sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

“Selain dana ijon proyek, ADK juga diduga menerima penerimaan lain dari berbagai pihak dengan nilai total Rp 4,7 miliar,” pungkas Asep.

(***)