TEMBILAHAN, POJOK.CO — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bakal menerapkan sistem baru dalam pengelolaan pajak daerah dengan mewajibkan setiap penginapan, hotel, wisma, serta sejumlah unit usaha tertentu disiapkan celengan pajak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhil, Hj Mena Choiriah, saat Rapat Finalisasi Badan Anggaran DPRD Inhil dalam rangka pembahasan KUA dan PPAS 2026, (7/12/2025) lalu.
“Alhamdulillah, dengan usulan Pak Yusuf Said, Pemkab Inhil untuk menambah PAD tahun 2026 akan memberlakukan sistem celengan di setiap penginapan dan unit usaha yang ada di Kabupaten Inhil,” ujar Mena.
Pajak Hotel Dinilai Masih Jauh dari Target
Anggota DPRD Inhil, Yusuf Said, yang menjadi pengusul sistem celengan pajak ini, menjelaskan bahwa selama ini realisasi pajak hotel dinilai belum mencapai harapan. Karena itu, mekanisme baru diperlukan agar penyetoran pajak bisa berjalan lebih efektif dan transparan.
“Maka setiap tamu hotel yang menginap, artinya pajak disetor setiap hari melalui celengan yang disiapkan,” jelas Yusuf Said saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan seluler.
Menurutnya, dengan adanya celengan pajak, uang setoran dapat masuk setiap hari tanpa menunggu laporan bulanan yang sering kali tidak maksimal. Dari setiap transaksi menginap, 10 persen dari pajak akan langsung dimasukkan ke dalam celengan khusus yang telah disediakan Bapenda dan diawasi petugas.
“Pajak hotel jauh dari harapan. Mungkin seperti ada celengan, maka setiap hari masuk uang tersebut agar target yang ditargetkan tercapai. Ini merupakan pajak atas orang yang menginap, dan sebagainya,” tambahnya.
Anggota Fraksi Golkar dari Komisi II, itu juga menjelaskan bahwa nantinya celengan tersebut akan diawasi dan dibuka langsung oleh petugas Bapenda sesuai jadwal. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kebocoran, sekaligus mendorong pemilik usaha agar lebih disiplin dalam menyetorkan pajak.
“Nanti akan ditongkrongi setiap petugas,” ujarnya.
Sementara untuk restoran atau usaha makanan, pajak baru dipungut jika pendapatan mereka telah mencapai Rp6 juta per bulan. Namun untuk penginapan dan hotel, pajak dihitung berdasarkan jumlah tamu yang menginap setiap hari.
Melalui sistem ini, pemerintah berharap pemilik usaha tidak lagi menunda atau mengurangi kewajiban pajaknya. Pajak yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah serta pelayanan publik.
“Harapan kita hari ini, masyarakat taat bayar pajak. Pengusaha juga taat terhadap penyetoran,” tegas Yusuf Said.
Pemkab Inhil memastikan bahwa kebijakan celengan pajak ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2026 setelah seluruh regulasi dan perangkat pendukungnya disiapkan.
Penulis: Yanda
