TEMBILAHAN, POJOK.CO — Banjir rob yang kembali merendam wilayah pesisir Kabupaten Indragiri Hilir semakin menegaskan bahwa masyarakat tengah menghadapi bencana ekologis yang tidak lagi dapat dipandang sebagai fenomena musiman. Tingginya air pasang yang menggenangi permukiman dan kebun kelapa menyebabkan kerugian ekonomi masyarakat terus membesar.
Warga kini mulai mempertanyakan apakah bencana ini akan berakhir atau justru kian parah dari tahun ke tahun. Fenomena tersebut bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan hasil gabungan dari perubahan iklim global, kenaikan muka laut, rusaknya ekosistem mangrove, serta penurunan permukaan tanah di wilayah perkotaan maupun kawasan gambut akibat aktivitas industri HTI dan perkebunan.
Kerusakan mangrove menjadi faktor krusial yang memperburuk kondisi. Mangrove selama ini berfungsi sebagai benteng alami masyarakat pesisir, dan hilangnya lapisan pelindung tersebut membuat gelombang rob lebih cepat dan lebih dalam menerjang daratan.
Di Indragiri Hilir, kondisi ini diperparah oleh intrusi air laut yang merusak kebun kelapa rakyat—sektor yang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat pesisir. Pohon kelapa yang terendam air asin mengalami penurunan produktivitas bahkan mati, dan dampaknya langsung terasa pada pendapatan rumah tangga.
Banjir rob juga menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari terhentinya distribusi hasil pertanian, terganggunya aktivitas pasar, hingga rusaknya infrastruktur seperti akses jalan desa, dermaga, sekolah, dan fasilitas publik yang terendam air asin.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran baru: jika banjir rob terus meningkat setiap tahun, keberlanjutan ekonomi berbasis kelapa—ikon dan pusat ekonomi Inhil—berpotensi berada dalam ancaman serius.
Ketua Bangun Desa Payung Negeri (BDPN), Zainal Arifin Hussein, menilai bahwa rangkaian peristiwa tersebut merupakan sinyal kuat bahwa pengelolaan lingkungan pesisir tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Kerusakan mangrove, penurunan permukaan tanah, dan meningkatnya tekanan pasang laut menunjukkan bahwa ancaman ekologis bersifat sistemik dan membutuhkan intervensi kebijakan yang komprehensif.
Karena itu, BDPN mendesak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim sebagai dasar kebijakan guna mengantisipasi dan merespons dampak lingkungan secara terukur dan berkelanjutan.
BDPN memahami adanya dilema kewenangan dalam pengelolaan kawasan pesisir dan mangrove, mengingat beberapa aspek berada di bawah pemerintah provinsi maupun kementerian. Namun menurut BDPN, menunggu intervensi dari pemerintah tingkat atas bukan langkah tepat.
Dampak kerusakan ekologis dirasakan langsung oleh masyarakat Indragiri Hilir. Karena itu, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab strategis memimpin upaya mitigasi dan adaptasi, termasuk merencanakan perlindungan pesisir, memperkuat ekosistem mangrove, dan menyiapkan strategi menghadapi tekanan banjir rob.
“Bencana ekologis ini berdampak besar pada ekonomi rakyat dan kehidupan sosial masyarakat pesisir. Tidak ada pembangunan yang bisa bertahan lama jika masalah lingkungan terus diabaikan. Karena itu BDPN mendesak Pemerintah Daerah segera menetapkan Rencana Aksi Daerah Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim sebagai pijakan kebijakan jangka panjang,” ujarnya.
BDPN menegaskan bahwa krisis ekologis membutuhkan langkah kolaboratif lintas sektor—pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, hingga pelaku usaha. Namun pondasi utamanya tetap berupa komitmen pemerintah daerah memiliki dokumen strategis yang jelas, terukur, dan berbasis ilmiah.
Dengan adanya rencana aksi yang terstruktur, Indragiri Hilir diyakini dapat menghadapi ancaman ekologis dengan lebih siap sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat pesisir dalam jangka panjang.
(Ay)
