TEMBILAHAN, POJOK. CO- Kasus perkara dugaan tindak pidana penipuan ataupun penggelapan dana diduga terkait jual beli proyek swakelola fiktif dengan nilai Rp500 juta rupiah hingga adanya pencatutan nama Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus bergulir dijalur hukum.
Tak main-main, uang sebanyak Rp500 juta rupiah itu disebut untuk kegiatan swakelola di satker Pemkab Inhil, agar supaya calon investor korban K mendapatkan proyek swakelola dengan nilai yang fantastis.
Kasus tersebut mulai terungkap saat korban K dengan didampingi pengacaranya Rian Ramli dan rekan membuat laporan Polisi dengan nomor: LP/B/35/VII/2026/SPKT/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, pada tanggal 01 Juli 2026.
Saat ini perkara sudah dilimpahkan pihak Kepolisian Polres Indragiri Hilir, Polda Riau, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir dengan status P21 yang artinya dinyatakan berkas lengkap.
Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum korban yakni Rian Ramli dan rekan kepada awak media, Sabtu 10 Oktober 2026, siang.
"Kamis lalu, 8 Oktober 2026, terduga pelaku berinisial D sudah dilimpahkan Polres Inhil ke Kejaksaan Indragiri Hilir, dan sudah memasuki tahap dua atau P21 pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir," ungkap Rian Ramli.
Menurutnya, kasus ini berawal dari adanya dugaan janji manis soal bisa mendapatkan paket proyek swakelola dilingkungan Pemkab Inhil dengan sejumlah uang yang diminta terduga, namun untuk mendapatkan paket tersebut calon investor dalam hal ini korban K dimintai uang untuk membeli barang proyek swakelola sebnyak Rp500 juta rupiah.
Berjalannya waktu, korban K mencari kebenaran paket swakelola ke satker tersebut karena paket tersebut titipan dari orang nomor 1 di Inhil di satuan kerja terkait. Sementara uang sudah diberikan korban K kepada terduga D, dan nilainya tidak sedikit.
"Klien kami mengalami kerugian mencapai Rp500 juta rupiah. Kami percaya bahwa proses penegakkan hukum akan berjalan secara profesional dan bijaksana dibawah penanganan kepala Kejaksaan Negeri Johannes Harysuandy Siregar, S.H., M.H, di Kabupaten Indragiri Hilir," harap Rian Ramli selaku pengacara korban dugaan penipuan dan penggelapan.
Terakhir, Rian Ramli selalu kuasa hukum menyampaikan bahwa keadilan hukum harus berdiri sesuai dengan nurani dan kebijaksanaan.
"Keadilan tidak ditentukan seberapa keras suara diluar ruang sidang, melainkan oleh seberapa jernih nurani dan bukti yang dihadirkan dihadapan hukum. Sejalan dengan bahasa hukum Fiat Justitia Ruat Caelum yang artinya 'tegakkan keadilan sekali pun langit akan runtuh'. pungkas Rian Ramli.
Untuk mendapatkan informasi lebih dalam lagi, hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupaya menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir Johannes Harysuandy Siregar, S.H., M.H. terkait siapa saja yang terlibat dalam perkara dimaksud dan kemana uang Rp500 juta itu mengalir. (Tim media)
HAK JAWAB KELUARGA D
Jangan Berhenti pada D: Bongkar Aliran Rp500 Juta dan Telusuri Dugaan Transaksi Proyek Pemkab Inhil
Perihal: Hak Jawab atas Pemberitaan Kasus Dugaan Penipuan atau Penggelapan Rp500 Juta yang Dilimpahkan ke Kejari Inhil
Kami, pihak keluarga D, menyampaikan hak jawab dan keberatan atas pemberitaan berjudul “Kasus Dugaan Penipuan Ataupun Penggelapan Rp500 Juta Rupiah Dilimpahkan ke Kejari Inhil” yang diterbitkan Tuahkarya.com pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik kepolisian maupun kejaksaan. Namun, kami menilai perkara ini harus dilihat secara utuh, objektif, dan berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan keterangan dari satu pihak.
Ada sejumlah persoalan mendasar yang perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak membentuk kesimpulan prematur terhadap D sebelum seluruh fakta diuji melalui proses hukum.
1. Di mana letak unsur penipuannya? Jangan hanya bersandar pada klaim kerugian Rp500 juta
Pemberitaan tersebut menyebut dugaan penipuan atau penggelapan terkait transaksi yang dikaitkan dengan proyek swakelola di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026.
Pertanyaan mendasarnya, apa bentuk konkrit tipu muslihat yang dituduhkan kepada D, kapan perbuatan itu dilakukan, apa kesepakatan antara D dan K, serta bukti apa yang menunjukkan bahwa sejak awal D memang bermaksud menipu.
Kerugian yang diklaim sebesar Rp500 juta tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu tindak pidana penipuan telah terjadi. Demikian pula, tidak terlaksananya suatu kesepakatan bisnis tidak otomatis membuktikan adanya penggelapan.
Unsur-unsur tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan hanya berdasarkan kesimpulan salah satu pihak.
Hubungan D dan K, menurut pihak keluarga, telah terjalin cukup lama dan keduanya memiliki hubungan bisnis. Karena itu, riwayat transaksi, bentuk kesepakatan, tujuan pembayaran, komunikasi, serta pembagian tanggung jawab kedua pihak merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Kami tidak menyatakan bahwa hubungan bisnis tersebut otomatis menghapus kemungkinan tindak pidana. Namun, hubungan itu wajib ditelusuri secara menyeluruh sebelum perkara disimpulkan sebagai penipuan atau penggelapan.
2. Rp500 juta bukan angka kecil. Telusuri ke mana uang itu mengalir.
Jika benar uang Rp500 juta diserahkan dengan tujuan memperoleh atau membiayai suatu paket proyek swakelola di lingkungan Pemkab Inhil, maka persoalan paling mendasar bukan hanya siapa yang menerima uang tersebut.
Ke mana uang Rp500 juta itu mengalir. Siapa penerima akhirnya. Apakah uang tersebut tetap dikuasai D, digunakan untuk pembelian barang, diserahkan kepada pihak lain, atau dialokasikan untuk kepentingan tertentu.
Pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan penelusuran transaksi perbankan, bukti penarikan dan transfer, kuitansi, percakapan, dokumen pembelian, serta keterangan semua pihak yang mengetahui transaksi itu.
Jika uang tersebut benar-benar dimaksudkan untuk pembelian barang atau pelaksanaan kegiatan, harus diperiksa apakah ada barang yang dibeli, pesanan yang dibuat atau transaksi lanjutan yang dapat diverifikasi.
Sebaliknya, apabila terdapat bukti bahwa uang dialihkan untuk tujuan lain, fakta itu juga harus diungkap secara transparan.
Kami menegaskan, penelusuran aliran dana bukan upaya menghindari pertanggungjawaban hukum. Justru itulah cara untuk mengetahui fakta sebenarnya dan memastikan siapa pun yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
3. Jika uang diberikan untuk mendapatkan proyek, apakah ada dugaan transaksi yang melibatkan pihak lain..?
Pemberitaan menyebut adanya dugaan janji memperoleh paket proyek swakelola dan mengaitkannya dengan nama Bupati Indragiri Hilir.
Jika narasi tersebut benar, maka persoalannya menjadi lebih luas daripada hubungan antara D dan K semata.
Perlu diperiksa apakah benar terdapat paket pekerjaan yang dijanjikan, apakah paket itu tercantum dalam perencanaan dan penganggaran, siapa pihak yang memiliki kewenangan atas kegiatan tersebut, serta apakah ada komunikasi atau transaksi dengan pihak lain.
Apabila terdapat bukti bahwa uang diberikan dengan maksud memengaruhi pejabat atau memperoleh proyek melalui cara yang melanggar hukum, maka dugaan tersebut harus ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai perkara berhenti pada orang yang disebut menerima uang, sementara tujuan pembayaran, penerima akhir, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain tidak pernah dijelaskan.
Namun, kami juga menegaskan bahwa dugaan suap maupun keterlibatan pejabat tidak boleh disimpulkan hanya dari adanya pembayaran atau penyebutan nama seseorang. Semua itu harus diuji melalui bukti dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
4. Hubungan D dengan K dan komunikasi dengan Bupati harus diuji berdasarkan bukti
Pihak keluarga mengetahui bahwa hubungan D dan K telah berlangsung cukup lama dan berkaitan dengan urusan bisnis. Oleh sebab itu, kami meminta agar riwayat hubungan keduanya tidak dipotong hanya pada satu transaksi yang kini menjadi perkara hukum.
Kami juga mengetahui bahwa D pernah berkomunikasi atau berhubungan dengan Bupati Inhil, Herman. Akan tetapi, hubungan atau komunikasi tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa Bupati mengetahui, menyetujui atau terlibat dalam transaksi yang dipersoalkan.
Justru karena nama kepala daerah disebut dalam narasi perkara, klarifikasi kepada yang bersangkutan menjadi penting untuk menghindari spekulasi dan menjaga agar persoalan ini tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Kami meminta penyidik dan pihak kejaksaan menjelaskan, sesuai kewenangan serta materi perkara yang dapat disampaikan kepada publik, apakah penyebutan nama tersebut didukung bukti yang relevan atau hanya merupakan keterangan dari salah satu pihak.
5. Pemberitaan satu sisi berisiko membentuk penghakiman sebelum persidangan.
Kami menghormati kerja jurnalistik. Namun, pemberitaan mengenai perkara pidana harus menjunjung tinggi keberimbangan, verifikasi dan asas praduga tak bersalah.
Dalam berita yang kami tanggapi, keterangan kuasa hukum pihak pelapor mendapat ruang cukup besar. Sementara itu, belum tampak adanya keterangan dari D atau keluarganya, penyidik yang menangani perkara, maupun Bupati Inhil terkait penyebutan namanya.
Kami memahami bahwa media mungkin masih berupaya menghubungi pihak kejaksaan. Namun, upaya konfirmasi kepada satu pihak tidak menggantikan kebutuhan untuk menguji keterangan pihak lain, terutama ketika pemberitaan telah memuat narasi mengenai dugaan transaksi proyek dan pencatutan nama kepala daerah.
Kami meminta Tuahkarya.com memberikan ruang yang proporsional bagi pihak keluarga D untuk menyampaikan keterangan, sekaligus melakukan pembaruan atau koreksi apabila terdapat informasi yang tidak akurat.
Pemberitaan yang berimbang bukan berarti membela D. Pemberitaan berimbang berarti memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menjelaskan fakta sebelum opini publik terbentuk.
6. Kami meminta penegakan hukum yang berani menelusuri fakta sampai tuntas.
Kami tidak meminta perkara dihentikan hanya karena D memiliki hubungan bisnis dengan K. Kami juga tidak meminta penyidik mengabaikan laporan pihak pelapor.
Yang kami minta sederhana, periksa semua bukti, telusuri seluruh aliran dana, uji kesepakatan kedua pihak, periksa tujuan pembayaran dan klarifikasi setiap nama yang disebut dalam perkara.
Jika memang ditemukan tindak pidana, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Sebaliknya, jangan sampai seseorang dibebani seluruh kesalahan sebelum fakta dan unsur pidananya diuji secara menyeluruh.
Rp500 juta harus dijelaskan asal-usul, tujuan, penggunaan dan aliran akhirnya. Jangan hanya mengumumkan siapa yang menjadi tersangka, tetapi membiarkan pertanyaan tentang transaksi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain tetap menggantung.
Kami berharap Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, serta transparan dalam batas-batas yang dibenarkan hukum.
Kami juga mengajak media untuk tidak berhenti pada narasi yang paling mudah diberitakan. Dalam perkara ini, kepentingan publik terletak pada terungkapnya fakta yang sebenarnya, bukan pada terbentuknya penghakiman terhadap satu orang.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional untuk memperoleh informasi yang berimbang dan menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyangkut keluarga kami.
Keluarga D
Ikhwan
Dilarang mengcopy berita ini tanpa seizin media ini, bila terdapat ketahuan maka akan disomasi dan tempuh secara hukum. Sumber Tuahkaryacom

