JAKARTA, POJOK.co - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendesak dilakukannya investigasi independen terkait peristiwa yang menewaskan 15 warga sipil di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Investigasi objektif dinilai penting untuk mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam insiden tersebut.
"Kami sangat prihatin atas insiden di Kabupaten Puncak. Investigasi harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan independen. Hasilnya wajib disampaikan secara transparan kepada publik tanpa ada yang ditutup-tutupi," ujar Mafirion dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Ia juga mendorong pembentukan tim investigasi independen guna mengumpulkan bukti dan keterangan saksi dari lapangan. Menurutnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dapat dilibatkan dalam proses penyelidikan tersebut.
Mafirion menegaskan, perlindungan warga sipil merupakan kewajiban hukum yang mutlak, baik menurut konstitusi maupun hukum internasional. Warga sipil bukan kombatan dan harus mendapatkan jaminan keamanan dari negara.
"Perlindungan warga sipil adalah kewajiban hukum. Dalam kondisi apa pun, warga sipil tidak boleh menjadi sasaran serangan. Jika perlindungan ini gagal, maka kepercayaan publik terhadap negara dan aparat keamanan akan tergerus, yang pada akhirnya justru memperburuk eskalasi konflik," katanya.
Selain penanganan insiden, Mafirion meminta pemerintah memperkuat sistem perlindungan warga sipil ke depan. Menurut dia, peningkatan pelatihan aparat, mekanisme pengawasan yang ketat, serta pendekatan yang lebih persuasif menjadi langkah penting untuk menciptakan perdamaian permanen di Papua.
Sebelumnya, Komnas HAM mengeluarkan keterangan pers terkait operasi penindakan terhadap kelompok TPNPB-OPM oleh aparat TNI di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Dalam pernyataan resminya, Komnas HAM menyebut peristiwa tersebut mengakibatkan 15 warga sipil meninggal dunia, termasuk kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
Selain korban meninggal, belasan warga lainnya dilaporkan mengalami luka serius akibat insiden itu. Sementara itu, Koops TNI Habema menyatakan tidak ada penembakan terhadap warga sipil oleh TNI di Kampung Kemburu.
Komnas HAM menyebut masih terus mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan jumlah korban serta kondisi terkini di lapangan.
"Segala bentuk serangan terhadap warga sipil, baik dalam situasi perang maupun non-perang, merupakan pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional," bunyi pernyataan resmi Komnas HAM.

