Pencarian

Kejaksaan Bersama Lapas Tembilahan Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti Terlarang

INHIL, POJOK.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan ikut berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti terlarang yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di lingkungan pemasyarakatan.

Kehadiran jajaran Lapas Tembilahan menunjukkan komitmen dalam mendukung penegakan hukum serta pemberantasan peredaran barang terlarang.

Dalam kegiatan tersebut, pihak lapas turut berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait barang bukti yang sebelumnya diamankan dari hasil razia dan penindakan di dalam lapas.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai benda terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, seperti alat komunikasi ilegal serta barang lain yang tidak seharusnya berada di dalam lapas.

Kalapas Tembilahan melalui perwakilannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang.

Selain itu, pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk transparansi kepada publik bahwa setiap hasil penindakan ditindaklanjuti secara tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Lapas Tembilahan berharap komitmen seluruh jajaran dalam menjaga integritas semakin kuat, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap potensi masuknya barang terlarang.

Sinergi antara Lapas dan Kejaksaan pun diharapkan terus berlanjut demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas.