PEKANBARU, POJOK.CO - Pemerintah melalui Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Provinsi Riau telah menghentikan 9 dapur operasional MBG karena dianggap belum memenuhi ketentuan berlaku.
Berdasarkan hasil evaluasi dan inspeksi mendadak (Sidak), sebanyak 9 dapur MBG itu dikenakan sanksi penangguhan atau suspensi karena terbukti melanggar standar administrasi hingga sanitasi.
Ketua Satgas MBG Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) wilayah Riau, Kepri, dan Sumbar.
Kesembilan dapur MBG tersebut dinilai gagal memenuhi aspek-aspek krusial yang telah ditetapkan sebagai syarat mutlak operasional.
“Ada 9 dapur MGB yang di suspen karena masih bermasalah secara administrasi, seperti sanitasi dan perizinan yang belum lengkap. Hasil sidah KPPG (Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi ) Riau, Kepri, Sumbar,” ujar Syahrial Abdi kepada Bertuahpos belum lama ini.
Penangguhan operasional ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pengelola dapur gizi di bawah koordinasi KPPG untuk tidak main-main dengan aturan tata kelola.
Dia menekankan bahwa pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) tidak akan segan memberikan sanksi bagi pihak yang mengabaikan standar minimal yang telah disepakati bersama Satgas di tingkat kabupaten dan kota.
“Penangguhan atau suspensi dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi. Artinya, pemerintah melalui BGN menegaskan bahwa pihak yang tidak mematuhi tata kelola atau belum memenuhi aspek-aspek yang telah ditetapkan oleh koordinator di KPPG akan dikenakan tindakan tegas,” tegas Syahrial.
KPPG bersama Satgas sebelumnya telah melakukan sidak intensif guna memastikan pemenuhan standar gizi wajib.
Sebelum sanksi suspensi jatuh, pihak pengelola yang bermasalah diketahui telah menerima surat peringatan dan teguran resmi, namun evaluasi terakhir menunjukkan tidak adanya perbaikan signifikan dalam operasional mereka.
“Hasil evaluasi menunjukkan ada sembilan pihak yang akhirnya dikenakan suspensi. Penyebabnya beragam, salah satunya karena operasional tidak dijalankan sebagaimana mestinya, bahkan ada yang hanya ditinggalkan tanpa pengelolaan yang jelas. Hal-hal tersebut kemudian menjadi catatan dalam proses evaluasi,” tambah Syahrial menjelaskan rincian temuan lapangan.
Proses hukum administratif ini kini telah mencapai tahap pengajuan persetujuan kepada BGN oleh pihak KPPG. Pemerintah menegaskan bahwa sanksi ini bersifat mendidik namun mengikat.
Jika para pengelola yang terkena suspensi berniat kembali beroperasi, mereka wajib melakukan perombakan total dan memenuhi seluruh standar baku yang ditetapkan pemerintah tanpa terkecuali.
