Pencarian

Angkut 16 Motor Diduga Hasil Kejahatan, Enam Orang Diciduk Polda Banten di Merak

SERANG, POJOK.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar praktik pengangkutan belasan sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan sah. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor 1 tertanggal 19 Januari 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Berbekal informasi masyarakat, tim Unit II Subdit III Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap dugaan pengangkutan kendaraan tanpa dokumen resmi.

“Hasil penyelidikan di lapangan, tim menemukan 16 unit sepeda motor yang diangkut menggunakan satu unit bus Mercedes-Benz warna hijau. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga hasil tindak kejahatan karena tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sah,” ujar Dian.

Di lokasi kejadian, polisi mengamankan empat orang berinisial IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41). IP dan AP diketahui berperan sebagai sopir bus, sementara SA dan AS bertugas sebagai kondektur yang turut membantu pengangkutan motor.

Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada 3 Februari 2026, polisi meringkus RA (28) yang diduga menjadi mediator antara pengirim kendaraan dan sopir bus. Selanjutnya, pada 11 Februari 2026, tersangka SI (41) diamankan karena diduga sebagai pihak penjual kendaraan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit bus Mercedes-Benz, satu unit mobil APV, dua unit telepon seluler, serta 16 unit sepeda motor berbagai merek.

Sebagian kendaraan diketahui masih berstatus pembiayaan di beberapa perusahaan leasing, di antaranya Honda Vario (Adira Finance), Honda CBR (MUF Finance), Honda Beat (BUF Finance), serta dua unit Honda Beat (FIF Finance).

Selain itu, terdapat tujuh unit Honda Beat, dua unit Honda Scoopy, satu unit Honda Vario, dan satu unit Yamaha NMAX yang belum teridentifikasi perusahaan pembiayaannya. Polisi juga mengamankan satu lembar STNK Honda Scoopy tanpa unit kendaraan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 KUHP, Pasal 591 KUHP, serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polda Banten mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melakukan pengecekan langsung ke Mapolda Banten guna proses identifikasi kepemilikan.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar datang langsung ke Polda Banten untuk melakukan pengecekan,” tutup Dian.

(AY)