INHIL,POJOK.CO – Kepala Desa (Kades) Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dedi Suandi, dikabarkan meminjam uang dari seorang anggota DPRD Inhil untuk keperluan pembangunan desa.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Akmal, S.H, M.H yang mengaku sebagai kuasa hukum anggota DPRD dimaksud. Ia menyebut, pinjaman itu terjadi sekitar dua tahun lalu dengan nilai mencapai Rp40 juta.
Menurut keterangan pihak pemberi pinjaman melalui kuasa hukumnya, dalam proses peminjaman tersebut Dedi Suandi disebut menyerahkan tiga sertifikat sebagai jaminan.
Sertifikat itu terdiri dari dokumen kepemilikan lahan dan bangunan yang diklaim merupakan milik pribadi sang kepala desa.
“Awalnya dijanjikan pengembalian dalam waktu satu sampai dua bulan. Namun hingga dua tahun berjalan, baru sekitar Rp5 juta yang dikembalikan. Sisanya sampai sekarang masih belum dilunasi,” ujar Akmal.
Kemudian, Akmal S.H, M.H sudah melakukan somasi bahkan pelaporan Perdata ke PN Tembilahan. Sebelum lanjut tahap persidangan, Kades Dedi Suandi sudah beritikad baik dan mengembalikan sisa pinjaman dan damai, namun belum melakukan pengembalian kerugian yang di alami oleh klien Akmal S.H, M.H tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Jumat (30/1/2025) siang. Dedi Suandi tidak membantah adanya pinjaman tersebut. Ia menyebut dana yang dipinjam berkaitan dengan kebutuhan pembangunan di desa.
Namun, ia juga mengakui bahwa sebagian dana digunakan untuk keperluan pribadi.
“Iya, untuk pembangunan. Tapi memang ada juga yang terpakai untuk kebutuhan pribadi. Namun tetap ada yang dipakai untuk pembangunan desa,” ujarnya singkat.
Hingga kini, persoalan tersebut disebut masih bersifat utang piutang pribadi antara kedua belah pihak. Meski demikian, muncul sorotan publik karena pihak yang terlibat merupakan pejabat desa aktif.
Sedangkan, Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) sudah di alokasikan oleh Pemerintah, tapi kenapa Dedi Suandi melakukan pinjaman pribadi kepada seseorang bahkan sampai menggadaikan sertifikat dengan alasan untuk pembangunan desa.
Persoalan ini perlu diselesaikan secara terbuka, dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera bertindak agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terlebih bila berkaitan dengan dana yang disebut-sebut digunakan untuk pembangunan fasilitas umum.
(***)
