Pencarian

Ketua DPD APPSI Inhil Tegas Tolak Wacana Hapus UHC, Alex : "Bupati Inhil Agar Tidak Menjadikan UHC Korban Efesiensi Anggaran"

TEMBILAHAN, POJOK.CO – Wacana penghapusan program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menuai penolakan keras.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Inhil, Alex Saputra, secara terbuka mengkritik arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Inhil yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil.

Alex menegaskan, UHC adalah program krusial yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat tidak mampu, pedagang pasar, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, jika kebijakan penghapusan UHC benar-benar diterapkan, dampaknya akan sangat fatal terhadap akses layanan kesehatan masyarakat bawah.

“Kami menolak tegas wacana penghapusan UHC. Ini bukan program seremonial, tapi kebutuhan dasar masyarakat. Menghapus UHC sama saja menutup akses kesehatan bagi rakyat kecil,” tegas Alex Saputra, Minggu (18/1/2026).

Ia menyebutkan, pedagang pasar dan pelaku UMKM selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah, namun ironisnya justru kerap terpinggirkan dalam kebijakan perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan.

“Sebagian besar pedagang dan UMKM tidak memiliki jaminan kesehatan mandiri karena penghasilan yang tidak menentu. Kalau mereka sakit, bukan hanya keluarganya yang terdampak, tapi juga roda ekonomi daerah,” ujarnya.

Alex secara tegas mendesak Bupati Inhil agar tidak menjadikan UHC sebagai korban kebijakan efisiensi anggaran. Ia meminta Pemkab Inhil memasukkan pembiayaan UHC secara berkelanjutan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, APBD seharusnya menjadi instrumen keberpihakan kepada rakyat kecil, bukan justru mengurangi hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.

“UHC harus menjadi program prioritas, bukan program yang bisa dihapus sewaktu-waktu. APBD wajib berpihak kepada masyarakat kecil, pedagang pasar, dan UMKM,” tegasnya.

Kebijakan Penghapusan UHC Dinilai Bertentangan dengan Hukum
Lebih jauh, Alex menilai wacana penghapusan UHC bertentangan dengan berbagai regulasi dan amanat konstitusi. Ia mengingatkan bahwa hak atas kesehatan telah dijamin secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari UUD 1945 hingga peraturan presiden.

“Dasar hukumnya sangat jelas. Tinggal keberanian dan kemauan politik pemerintah daerah. Jangan sampai kebijakan penghematan justru mengorbankan hak dasar masyarakat,” katanya.

DPD APPSI Inhil berharap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tidak menutup mata terhadap aspirasi pedagang pasar dan pelaku UMKM, serta menghentikan kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

(***)