JAKARTA,POJOK.CO — Mabes Polri membenarkan telah menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025) malam.
“Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka),” ujar Trunoyudo singkat.
Sebelumnya, informasi penetapan tersangka itu juga disampaikan kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara. Ia mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait status hukum Hellyana.
“Benar terkait informasi tersebut. Kami sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri terkait dugaan ijazah Wakil Gubernur, Ibu Hellyana,” kata Herdika.
Berdasarkan dokumen yang diterima pelapor, penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu itu merujuk pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Dalam data tersebut, Hellyana tercatat menempuh pendidikan tinggi mulai 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah sudah terbit jika hanya menempuh pendidikan selama satu tahun,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
Atas perbuatannya, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
(**)
