JAKARTA, POJOK.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan oknum jaksa di wilayah Banten dan Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penangkapan dilakukan di dua wilayah tersebut dan saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Tim mengamankan sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, KPK akan menyampaikan secara lengkap kronologi perkara, konstruksi hukum, serta status para pihak yang ditangkap setelah proses pemeriksaan awal rampung.
“Perkembangan lebih lanjut, termasuk penetapan status hukum, akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” kata Budi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut dan menyebut salah satu pihak yang diamankan merupakan oknum jaksa.
“Memang ada kegiatan pengamanan. Salah satunya oknum jaksa,” ujar Fitroh.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.
OTT ini menambah daftar operasi senyap yang dilakukan KPK sepanjang 2025. Sejumlah OTT sebelumnya antara lain menjerat anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan; dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara; hingga kasus korupsi pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Selain itu, KPK juga melakukan OTT terkait pengelolaan kawasan hutan, pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, kasus suap di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, serta dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Jurnalis: Hendra
Editor: Yanda
