JAKARTA, POJOK.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Dokumen Lainnya di Daerah Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan terhentinya sejumlah layanan administrasi kependudukan serta rusaknya sarana dan dokumen milik warga.
Dalam SE tersebut, Mendagri menekankan pentingnya percepatan pemulihan layanan administrasi kependudukan (adminduk) agar masyarakat terdampak tetap memperoleh kepastian identitas dan perlindungan administrasi negara.
“Serta perlindungan administrasi negara bagi penduduk yang terdampak,” ujar Tito dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Tito meminta Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat segera mengarahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi untuk melakukan pemetaan kondisi layanan adminduk di kabupaten/kota terdampak. Selain itu, diminta pula pendataan sarana dan prasarana yang rusak serta pengajuan kebutuhan sarana pendukung, seperti blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), guna mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak.
Para gubernur juga diminta melaporkan perkembangan pelayanan darurat secara berkala kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil.
Sementara itu, bupati dan wali kota di daerah terdampak diminta memastikan Dinas Dukcapil kabupaten/kota bergerak cepat menerbitkan dokumen kependudukan prioritas. Dokumen tersebut antara lain Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan secara menyeluruh tanpa permohonan dan diserahkan melalui RT, desa, atau kelurahan; KTP-el yang diterbitkan berdasarkan permohonan; serta Akta Kelahiran dan Akta Kematian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun, serta tidak mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana,” tegas Tito.
Lebih lanjut, Tito menginstruksikan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menggerakkan Dinas Dukcapil di wilayah yang tidak terdampak agar membantu daerah terdampak bencana melalui dukungan tenaga, fasilitas, serta pendampingan teknis.
Ia juga meminta kepala daerah berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat pengurusan dokumen masyarakat lainnya yang hilang atau rusak, seperti surat kelengkapan kendaraan bermotor, sertifikat tanah, hingga ijazah sekolah atau perguruan tinggi, sehingga seluruh proses dapat diselesaikan secara cepat, mudah, dan tanpa biaya.
Tito menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam layanan administrasi kependudukan, terlebih dalam kondisi darurat bencana. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk kehadiran dan perlindungan negara bagi warga yang tengah menghadapi masa sulit.
Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
(***)
